⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Kejari Singkawang Naikkan Kasus Dana Hibah Polnep ke Tahap Penyidikan

Oleh | Juni 6, 2026 | 0 komentar | Juni 6, 2026 (diperbarui)

SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek penyidikan tersebut dialokasikan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 untuk mendukung persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kota Singkawang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, didampingi Kasi Intelijen Ambo Rizal Cahyadi, mengatakan tim penyidik saat ini masih mendalami penggunaan serta pengelolaan dana hibah tersebut.

“Dana hibah ini dialokasikan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 yang sedianya digunakan dalam rangka persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU),” ujar Eriksa, Jumat (5/6/2026).

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Singkawang menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Menurut Eriksa, setelah alat bukti dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sekaligus menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kejari Singkawang menerapkan ketentuan hukum terbaru dengan menyangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perkara juga dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari pihak Politeknik Negeri Pontianak selaku penerima hibah dan Pemerintah Kota Singkawang sebagai pemberi hibah. Namun, Kejari belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.

Tim penyidik masih terus menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti dari berbagai pihak yang terlibat, khususnya pada tingkat teknis dan pelaksana program. Pemanggilan kembali terhadap pihak Polnep juga akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Kami masih fokus mengumpulkan informasi dan alat bukti. Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Politeknik Negeri Pontianak, akan dilakukan kembali pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan pengembangan perkara,” jelas Eriksa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *