Kapolri Buka Jabatan bagi ASN, Pengamat: Terobosan Cerdas
JAKARTA – Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi strategis di institusi kepolisian mendapat apresiasi positif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat sipil.
Pengamat politik senior, Boni Hargens, menyebut kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah terobosan paradigmatik yang cerdas. Menurutnya, Kapolri berhasil mengadaptasikan institusi keamanan dengan dinamika masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.
“Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Boni menambahkan bahwa keterlibatan sipil dalam struktur keamanan merupakan salah satu indikator kematangan demokrasi sebuah negara. Kebijakan ini sekaligus menggeser pendekatan hierarki militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis, tanpa mengorbankan integritas serta kapasitas operasional Polri.
“Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian. Ini adalah sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan,” lanjut Boni.
Secara jangka panjang, integrasi ASN sipil ke dalam institusi Polri diproyeksikan mampu meletakkan fondasi demokrasi yang lebih akuntabel dan terbuka. Namun, Boni mengingatkan agar kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, mulai dari kriteria jabatan, mekanisme seleksi, hingga jaminan independensi fungsional demi implementasi yang berkeadilan.
Wacana ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di Jakarta Utara. Gagasan tersebut muncul sebagai respons resiprokal atas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di instansi sipil.
“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berita Terkait
kalbar news update
Polri Kerahkan 300 Brimob Atasi Karhutla Kalbar.
Jakarta — Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengerahkan 300...
Nasional
Kapolri Tinjau Pengungsian Gempa NTT, Pastikan Bantuan Optimal
MANGGARAI — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV...
Nasional
Gempa M7,7 Guncang Sikka: Polisi Gerak Cepat Evakuasi
SIKKA, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat merespons dampak gempa bumi bermagnitudo M7,7 yang...
KALBAR
GAMKI Landak : Program MBG Fokus ke Daerah 3T Bukan Kota
LANDAK — Implementasi Program Makan Bergizi (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapat sorotan...