Kapolri Buka Jabatan bagi ASN, Pengamat: Terobosan Cerdas
JAKARTA – Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi strategis di institusi kepolisian mendapat apresiasi positif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat sipil.
Pengamat politik senior, Boni Hargens, menyebut kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah terobosan paradigmatik yang cerdas. Menurutnya, Kapolri berhasil mengadaptasikan institusi keamanan dengan dinamika masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.
“Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Boni menambahkan bahwa keterlibatan sipil dalam struktur keamanan merupakan salah satu indikator kematangan demokrasi sebuah negara. Kebijakan ini sekaligus menggeser pendekatan hierarki militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis, tanpa mengorbankan integritas serta kapasitas operasional Polri.
“Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian. Ini adalah sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan,” lanjut Boni.
Secara jangka panjang, integrasi ASN sipil ke dalam institusi Polri diproyeksikan mampu meletakkan fondasi demokrasi yang lebih akuntabel dan terbuka. Namun, Boni mengingatkan agar kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, mulai dari kriteria jabatan, mekanisme seleksi, hingga jaminan independensi fungsional demi implementasi yang berkeadilan.
Wacana ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di Jakarta Utara. Gagasan tersebut muncul sebagai respons resiprokal atas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di instansi sipil.
“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berita Terkait
KALBAR
Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai
PUTUSSIBAU – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar...
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...