⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
Nasional

Kapolri Buka Jabatan bagi ASN, Pengamat: Terobosan Cerdas

Oleh | Juni 11, 2026 | 0 komentar | Juni 11, 2026 (diperbarui)

JAKARTA – Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi strategis di institusi kepolisian mendapat apresiasi positif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat sipil.

Pengamat politik senior, Boni Hargens, menyebut kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah terobosan paradigmatik yang cerdas. Menurutnya, Kapolri berhasil mengadaptasikan institusi keamanan dengan dinamika masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.

“Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Boni menambahkan bahwa keterlibatan sipil dalam struktur keamanan merupakan salah satu indikator kematangan demokrasi sebuah negara. Kebijakan ini sekaligus menggeser pendekatan hierarki militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis, tanpa mengorbankan integritas serta kapasitas operasional Polri.

“Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian. Ini adalah sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan,” lanjut Boni.

Secara jangka panjang, integrasi ASN sipil ke dalam institusi Polri diproyeksikan mampu meletakkan fondasi demokrasi yang lebih akuntabel dan terbuka. Namun, Boni mengingatkan agar kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, mulai dari kriteria jabatan, mekanisme seleksi, hingga jaminan independensi fungsional demi implementasi yang berkeadilan.

Wacana ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di Jakarta Utara. Gagasan tersebut muncul sebagai respons resiprokal atas revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di instansi sipil.

“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *