Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Bengkayang
Bengkayang – Dua kecelakaan kerja pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terjadi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (6/6/2026). Kedua peristiwa tersebut mengakibatkan dua pekerja tambang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi penambangan emas ilegal.
Peristiwa pertama terjadi di lokasi PETI Dusun Separong, Desa Bukit Serayan, Kecamatan Samalantan. Korban diketahui bernama Ropinus (39), warga Dusun Merpati, Desa Samalantan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sedang bekerja di lokasi PETI milik Ahfif sekitar pukul 17.30 WIB saat hujan lebat mengguyur kawasan tersebut. Kondisi cuaca yang buruk diduga memicu longsoran tanah yang menimpa korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Samalantan IPTU Bambang Rudiyanto bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan. Saat petugas tiba, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan berharap adanya bantuan dari pemilik lokasi PETI untuk membantu biaya pemakaman.
Sementara itu, kecelakaan serupa juga terjadi di wilayah Dusun Sekinyak, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar. Korban bernama Yudi alias Jajang (37), warga setempat yang diketahui melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin robin milik pribadi.
Korban berangkat ke lokasi tambang sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hingga sore hari korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga keluarga dan warga melakukan pencarian.
Saat tiba di lokasi, warga menemukan area galian telah tertutup material tanah akibat longsor.
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tertimbun di dalam lubang galian dan diduga telah meninggal dunia akibat tertimpa material longsoran.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan sementara, kedua kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh longsoran material tanah pada lokasi PETI yang memiliki tingkat risiko tinggi serta tidak dilengkapi sistem pengamanan maupun penyangga yang memadai.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait tingginya risiko keselamatan kerja pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkayang.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
KALBAR
Polda Kalbar Serap Aspirasi Aliansi Driver Ojol
PONTIANAK— Kepolisian daerah Kalimantan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Driver Ojol Bersatu...