⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
Bengkayang

Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Bengkayang

Oleh | Juni 7, 2026 | 0 komentar | Juni 7, 2026 (diperbarui)

Bengkayang – Dua kecelakaan kerja pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terjadi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu (6/6/2026). Kedua peristiwa tersebut mengakibatkan dua pekerja tambang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi penambangan emas ilegal.

Peristiwa pertama terjadi di lokasi PETI Dusun Separong, Desa Bukit Serayan, Kecamatan Samalantan. Korban diketahui bernama Ropinus (39), warga Dusun Merpati, Desa Samalantan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sedang bekerja di lokasi PETI milik Ahfif sekitar pukul 17.30 WIB saat hujan lebat mengguyur kawasan tersebut. Kondisi cuaca yang buruk diduga memicu longsoran tanah yang menimpa korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Samalantan IPTU Bambang Rudiyanto bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan. Saat petugas tiba, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan berharap adanya bantuan dari pemilik lokasi PETI untuk membantu biaya pemakaman.

Sementara itu, kecelakaan serupa juga terjadi di wilayah Dusun Sekinyak, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar. Korban bernama Yudi alias Jajang (37), warga setempat yang diketahui melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin robin milik pribadi.

Korban berangkat ke lokasi tambang sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hingga sore hari korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga keluarga dan warga melakukan pencarian.
Saat tiba di lokasi, warga menemukan area galian telah tertutup material tanah akibat longsor.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tertimbun di dalam lubang galian dan diduga telah meninggal dunia akibat tertimpa material longsoran.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan sementara, kedua kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh longsoran material tanah pada lokasi PETI yang memiliki tingkat risiko tinggi serta tidak dilengkapi sistem pengamanan maupun penyangga yang memadai.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait tingginya risiko keselamatan kerja pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkayang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *