DPRD Ketapang Desak PT FR Kabulkan PHK 222 Karyawan PT.KAL
“DPRD Ketapang meminta pihak perusahaan untuk mengakomodir pengajuan PHK dari 222 orang pekerja selambat-lambatnya 30 hari sejak kesimpulan ditandatangani.”
— Kesimpulan RDPU DPRD Kabupaten Ketapang
KETAPANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengurai sengkarut perselisihan hubungan industrial antara ratusan karyawan PT Kayung Agro Lestari (KAL) dengan manajemen baru, PT First Resources (FR) Group, pada Rabu (13/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, ini berujung pada desakan keras agar pihak perusahaan segera mengakomodasi permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh 222 karyawan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
Konflik industrial ini bermula pasca-akuisisi PT ANJ oleh PT FR Group pada pertengahan tahun 2025. Perbedaan pandangan mencuat ketika manajemen baru menerbitkan Peraturan Perusahaan (PP) pada 8 Desember 2025 yang dinilai sangat merugikan pihak pekerja.

Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (SBSP) selaku kuasa hukum karyawan menyoroti sejumlah kebijakan sepihak dalam aturan baru tersebut. Beberapa di antaranya adalah konversi jatah beras menjadi uang tunai yang hanya dihargai Rp7.500, perubahan upah lembur menjadi sistem premi, serta perpanjangan batas usia pensiun dari 56 menjadi 60 tahun.
“Peraturan baru yang diterapkan mengalami banyak perubahan yang memberatkan. Jam kerja bertambah, namun pendapatan upah dikurangi. Sebagian besar karyawan keberatan dan pada intinya meminta untuk di-PHK,” ujar perwakilan karyawan dalam forum tersebut.
Mereka juga menegaskan tidak pernah merasa menandatangani persetujuan atas PP yang baru.
Merespons tuntutan tersebut, Direktur HRD PT FR Group, Robert Hutapea, menegaskan bahwa pada saat proses pengambilalihan (take over) dari PT ANJ pada Mei 2025, pihaknya telah sepakat dengan manajemen lama untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan mana pun.
“Terkait PHK, saya selaku pengambil keputusan menyatakan tidak akan melakukan PHK Permohonan PHK belum dapat kami akomodir karena hanya dapat diproses apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Robert.
Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk dituntut secara hukum apabila perusahaan terbukti melanggar hak normatif pekerja.
Menengahi kebuntuan tersebut, jajaran DPRD Ketapang mendesak agar hak-hak normatif pekerja dikedepankan. Wakil Ketua DPRD Ketapang, H. Mathoji, meminta fokus penyelesaian diarahkan pada tuntutan buruh yang ingin di-PHK serta meminta perusahaan mengevaluasi kembali aturan yang menjadi akar polemik.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang yang turut hadir mengimbau agar kedua belah pihak tetap mengedepankan win-win solution.
Disnakertrans menegaskan belum mengeluarkan anjuran untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan berharap musyawarah masih bisa ditempuh.
Setelah melalui perdebatan alot, RDPU yang berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 17.59 WIB tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama:
1.Pemenuhan Hak PHK: Meminta pihak PT KAL (FR Group) untuk mengakomodir pengajuan PHK dari 222 orang pekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, selambat-lambatnya 30 hari sejak kesimpulan ditandatangani.
2.Revisi Peraturan Perusahaan: Mendesak perusahaan untuk melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Perusahaan sesuai perundang-undangan yang berlaku, setelah proses PHK pada poin pertama diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan buruh menyatakan akan terus mengawal hasil rekomendasi RDPU tersebut, sementara perusahaan diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mencegah potensi eskalasi konflik di masa mendatang.
Berita Terkait
KALBAR
Polda Kalbar Terima 300 Personel Brimob BKO untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Pontianak – Polda Kalimantan Barat secara resmi menerima kedatangan 300 personel Brigade Mobil (Brimob) dalam rangka...
KALBAR
DAD Landak: Polres Landak Teladan dalam Penanganan Darurat Karhutla
NGABANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Landak atas...
KALBAR
Ketua Bala Dayak Landak: Gerak Cepat Polres Landak Selamatkan Hutan Adat dari Karhutla
NGABANG – Ketua Bala Dayak Kabupaten Landak, Aan Dahoya, memberikan apresiasi dan penghormatan yang mendalam kepada...
KALBAR
Ketua MMBB Landak: Apresiasi untuk Kapolres Landak dalam mengendalikan Karhutla
NGABANG – Ketua Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) Kabupaten Landak, Junghi Suhardi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan...