DPR: UU Naker Baru Rampung Tergantung Buruh dan Apindo
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru tidak semata-mata berada di tangan parlemen. Bola panas mutasi regulasi ini justru berada pada komitmen serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam menuntaskan rumusan bersama.
Hal tersebut disampaikan Dasco untuk meluruskan persepsi keliru yang menilai DPR sengaja mengulur waktu terkait pembahasan regulasi klaster ketenagakerjaan tersebut.
“Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu menunggu dan tergantung saya serta DPR, itu justru terbalik,” ujar Dasco saat membuka Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
Menurut Dasco, langkah taktis menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah disepakati dalam forum informal sebelumnya. Pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional seperti Jumhur Hidayat, Andi Gani, hingga Ilham Syah, bersama perwakilan Apindo, menelurkan komitmen pembentukan tim perumus bersama.
Nantinya, hasil rumusan komprehensif dari representasi pekerja dan pengusaha itulah yang akan diserahkan ke Senayan. DPR berkomitmen langsung menyinkronkan draf tersebut dengan naskah akademik yang saat ini sedang dimatangkan oleh tim ahli parlemen.
DPR menargetkan proses legislasi ini dapat berpacu dengan waktu, mengingat target besar yang dicanangkan oleh kepala negara.
“Kalau kemudian undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita harus kerja sama-sama,” imbuh Dasco. Namun, ia mengakui hingga saat ini DPR masih menunggu substansi resmi yang tengah digodok oleh tim Apindo dan serikat pekerja.
Sebagai informasi, revisi UU Ketenagakerjaan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini dipicu oleh gelombang kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta adanya mandat dari MK.
Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan mandiri, terpisah dari omnibus law Cipta Kerja.
Berita Terkait
KALBAR
Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai
PUTUSSIBAU – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar...
Kriminal
Cucu Bunuh Nenek dan Wanita di Banyumas
BANYUMAS — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial A alias...
Ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin
Jakarta – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Senin dengan tren positif. Mata uang Garuda tercatat menguat...
Ekonomi
Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional di tengah tantangan global yang memengaruhi...