⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
kalbar news update

Darurat Karhutla dan Kekeringan Ekstrem, MADN Keluarkan Imbauan Tegas dan Instruksikan Ritual Adat Meminta Hujan di Seluruh Kalimantan

Oleh | Agustus 31, 2026 | 0 komentar | Agustus 31, 2026 (diperbarui)

JAKARTA — Menyikapi krisis lingkungan akibat darurat bencana asap, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta kekeringan ekstrem yang melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir akibat fenomena El Nino, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) secara resmi mengeluarkan Surat Imbauan penting. MADN menyerukan aksi nyata penanggulangan, penegakan hukum adat yang ketat, hingga pelaksanaan ikhtiar spiritual berupa ritual adat dan doa bersama lintas agama di seluruh tanah Kalimantan.

Surat Imbauan dengan Nomor: 566/MADN/S-I/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden MADN Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Sekretaris Jenderal Drs. Yakobus Kumis, MH.CIM pada 30 Agustus 2026 ini ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, para temenggung, kepala adat, seluruh perangkat adat desa/kampung, hingga seluruh warga masyarakat Adat Dayak di mana pun berada.

Ancaman Ekologis dan Seruan Aksi Lapangan

Dalam rilis resminya, MADN menegaskan bahwa kerusakan hutan dan lahan yang masif telah mengancam kesehatan masyarakat luas serta kelestarian ekosistem tanah leluhur Kalimantan. Oleh karena itu, MADN menetapkan tiga poin utama larangan keras serta tindakan pencegahan di lapangan yang wajib dipatuhi bersama:

  • Larangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Seluruh warga, khususnya para peladang, pekerja hutan, dan pengendara yang beraktivitas di area hutan atau lahan, dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala/hidup. Pastikan api rokok benar-benar padam total sebelum dibuang atau disimpan.
  • Larangan Membakar Sampah Terbuka: Menghentikan total aktivitas membakar sampah di pekarangan rumah, tepi jalan, atau area terbuka yang dekat dengan vegetasi kering guna mencegah lompatan api (percikan api) yang memicu kebakaran besar.
  • Larangan Keras Pembakaran Hutan dan Lahan: Menunda dan melarang segala bentuk pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar untuk alasan apa pun selama masa bencana asap dan krisis kekeringan ekstrem ini berlangsung.

“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Arus… Arus… Arus… Mari kita bersama-sama mengambil tindakan nyata demi menjaga kelestarian Tanah Leluhur Kalimantan dan keselamatan anak cucu kita.”

Ikhtiar Spiritual dan Adat: Memohon Hujan

Selain langkah preventif teknis di lapangan, MADN juga menginstruksikan pendekatan kultural dan spiritual yang menjadi ciri khas kearifan lokal masyarakat Dayak dalam menghadapi bencana kekeringan panjang:

  • ​Pelaksanaan Ritual Adat Meminta Hujan: Menginstruksikan kepada para Temenggung, Kepala Adat, dan Tokoh Spiritual Dayak di tingkat bawah untuk segera menggelar ritual adat meminta hujan, seperti Ritual Mulang Kangkanong, Kanjan, atau ritual adat lokal setempat sesuai dengan tradisi sub-suku Dayak masing-masing.
  • Doa Bersama Lintas Agama: Mengajak seluruh warga Dayak di Kalimantan untuk mempertebal iman dan secara serentak memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sang Sang Hyang Dewata / Jubata / Nyame Hatalla) sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing agar diturunkan hujan yang berkah dan bencana asap ini segera berakhir.

Penegakan Hukum Adat dan Pengawasan Ketat

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan perlindungan hukum di wilayah adat, MADN meminta ketegasan para pemangku adat serta penguatan koordinasi lintas sektoral:

  • ​Sanksi Adat bagi Pelanggar: Meminta para Temenggung, Damang, Domong, Kepala Adat, atau sebutan lainnya beserta Perangkat Adat untuk bertindak tegas dan menerapkan sanksi hukum adat setempat bagi siapa saja yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran hutan/lahan di wilayah adatnya.
  • Ronda Adat/Pengawasan Koridor: Pengurus DAD di semua tingkatan diharapkan berkoordinasi erat dengan pihak berwajib (TNI, Polri, BNPB, Pemda, dan Manggala Agni) untuk memantau titik api (hotspot) di wilayah masing-masing secara berkala.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *