⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Bupati Ketapang Larang Pabrik Sawit Tetapkan Harga Sepihak

Oleh | Juni 5, 2026 | 0 komentar | Juni 5, 2026 (diperbarui)

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Ketapang membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga TBS, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Ketapang diminta mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat. Bupati juga menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada petani sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan antara perusahaan dan pekebun sekaligus memberikan kepastian usaha bagi seluruh pelaku industri sawit.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga melibatkan para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa. Mereka diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati Ketapang melalui Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Di akhir surat edarannya, Bupati Alexander mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Menteri Pertanian RI, Gubernur Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Ketapang, serta Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani sawit sekaligus menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *