⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Bupati Ketapang Larang Pabrik Sawit Tetapkan Harga Sepihak

Oleh | Juni 5, 2026 | 0 komentar | Juni 5, 2026 (diperbarui)

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Ketapang membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga TBS, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Ketapang diminta mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat. Bupati juga menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada petani sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan antara perusahaan dan pekebun sekaligus memberikan kepastian usaha bagi seluruh pelaku industri sawit.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga melibatkan para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa. Mereka diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati Ketapang melalui Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Di akhir surat edarannya, Bupati Alexander mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Menteri Pertanian RI, Gubernur Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Ketapang, serta Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani sawit sekaligus menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *