⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

WNA Malaysia Ditangkap di Entikong, 21 Kg Sabu Disita

Oleh | Juni 11, 2026 | 0 komentar | Juni 11, 2026 (diperbarui)

ENTIKONG– Satgas Pamtas Yon Arhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yon Arhanud 1/PBC Kostrad mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial Mohd Othman Bin Abdullah (65) di Jalan Lingkar Patoka, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/6/2026).

Terduga pelaku diamankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi QSW 5512. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus teh China bermerek Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 21,4796 kilogram.

“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan rutin di wilayah perbatasan,” ujar sumber resmi terkait kronologi penangkapan tersebut.

Selain mengamankan belasan kilogram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Ringgit Malaysia, perhiasan emas seberat 90,3 gram, dokumen identitas, serta kunci kendaraan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia Entikong. Pihak Satgas saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bea Cukai Entikong, BNN, dan Polsek Entikong untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pendalaman sementara mengindikasikan bahwa narkotika tersebut dijemput oleh pelaku di Entikong dan rencananya akan dikirim ke wilayah Tayan Hulu. Pihak berwenang saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap dugaan keterlibatan jaringan lain dalam penyelundupan narkotika skala besar ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *