⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
KALBAR

Polsek Silat Hilir Pastikan Tak Ada Aktivitas PETI di Perigi

Oleh | Juni 4, 2026 | 0 komentar | Juni 4, 2026 (diperbarui)

KAPUAS HULU – Informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, dipastikan tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan langsung oleh pihak kepolisian.

Jajaran Polsek Silat Hilir yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas PETI.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal maupun peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI.

Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI, termasuk mesin maupun peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujar Amarullah, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan PETI berasal dari seorang warga yang berdomisili di luar Desa Perigi. Setelah dilakukan verifikasi, dokumentasi foto yang sempat beredar juga diketahui tidak sesuai dengan kondisi maupun lokasi di wilayah Desa Perigi.

Meski informasi tersebut tidak terbukti, Polsek Silat Hilir menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala guna mencegah munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Silat Hilir,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat sebelumnya menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas PETI dan penyalahgunaan migas. Selama periode April hingga awal Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 42 kasus yang terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta 22 kasus PETI.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan aktivitas ilegal seperti PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Polda Kalbar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dan penyalahgunaan migas demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *