⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Polsek Silat Hilir Pastikan Tak Ada Aktivitas PETI di Perigi

Oleh | Juni 4, 2026 | 0 komentar | Juni 4, 2026 (diperbarui)

KAPUAS HULU – Informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, dipastikan tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan langsung oleh pihak kepolisian.

Jajaran Polsek Silat Hilir yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas PETI.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal maupun peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI.

Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI, termasuk mesin maupun peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujar Amarullah, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan PETI berasal dari seorang warga yang berdomisili di luar Desa Perigi. Setelah dilakukan verifikasi, dokumentasi foto yang sempat beredar juga diketahui tidak sesuai dengan kondisi maupun lokasi di wilayah Desa Perigi.

Meski informasi tersebut tidak terbukti, Polsek Silat Hilir menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala guna mencegah munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Silat Hilir,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat sebelumnya menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas PETI dan penyalahgunaan migas. Selama periode April hingga awal Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 42 kasus yang terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta 22 kasus PETI.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan aktivitas ilegal seperti PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Polda Kalbar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dan penyalahgunaan migas demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *