Polda Metro Selidiki Dugaan Prostitusi Anak WNA Jepang
JAKARTA – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dalam jaringan prostitusi anak di bawah umur. Kasus yang semula viral di media sosial ini kini tengah ditangani secara intensif oleh tim gabungan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah diterjunkan ke lapangan. Penyelidikan difokuskan pada kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
“Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M. Tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar itu selalu didalami oleh Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi valid untuk segera melapor melalui layanan call center 110 atau mendatangi posko piket Dit Siber, Dit PPA-PPO, maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini dinilai krusial mengingat dugaan awal bersumber dari platform digital.
Kasus ini mencuat ke publik setelah akun X (dulu Twitter) @intinyadeh mengunggah tangkapan layar yang memicu kecaman luas. Unggahan tersebut membeberkan aktivitas sejumlah warga Jepang yang diduga saling bertukar informasi mengenai akses prostitusi anak di Indonesia.
“Beberapa pedofil Jepang pamer dan saling share info tentang prostitusi anak di Indonesia. Korban usia 16-17 tahun, dari tweetnya mengindikasikan memang sengaja mencari yang usia anak,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Para pelaku diduga secara sadar menargetkan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun dan dengan bangga membagikan pengalaman mereka di jejaring sosial berbahasa Jepang.
Kedubes Jepang Rilis Peringatan Keras
Merespons situasi yang kian memanas, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta langsung mengeluarkan peringatan resmi di situs resminya. Pihak kedutaan menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan eksploitasi seksual terhadap anak dan mengingatkan warga negaranya akan konsekuensi hukum ganda yang menanti.
“Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak,” tulis pernyataan resmi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Dalam peringatan tersebut, pihak kedutaan juga menggarisbawahi bahwa hukum di Indonesia sangat tegas mengenai perlindungan anak. Hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dikategorikan dan dituntut sebagai tindak pidana pemerkosaan, meskipun didasari atas klaim suka sama suka (persetujuan).
Langkah preventif ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh perwakilan diplomatik Jepang. Tahun lalu, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga sempat merilis peringatan serupa demi membentengi warga negaranya dari pelanggaran hukum berat terkait eksploitasi anak di Asia Tenggara.
Berita Terkait
kalbar news update
Polri Kerahkan 300 Brimob Atasi Karhutla Kalbar.
Jakarta — Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengerahkan 300...
Nasional
Kapolri Tinjau Pengungsian Gempa NTT, Pastikan Bantuan Optimal
MANGGARAI — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV...
Nasional
Gempa M7,7 Guncang Sikka: Polisi Gerak Cepat Evakuasi
SIKKA, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak cepat merespons dampak gempa bumi bermagnitudo M7,7 yang...
Kriminalitas
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent
JAKARTA — Pihak kepolisian terus bergerak cepat mengusut misteri kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan...