Polda Metro Selidiki Dugaan Prostitusi Anak WNA Jepang
JAKARTA – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dalam jaringan prostitusi anak di bawah umur. Kasus yang semula viral di media sosial ini kini tengah ditangani secara intensif oleh tim gabungan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah diterjunkan ke lapangan. Penyelidikan difokuskan pada kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
“Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M. Tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar itu selalu didalami oleh Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi valid untuk segera melapor melalui layanan call center 110 atau mendatangi posko piket Dit Siber, Dit PPA-PPO, maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah ini dinilai krusial mengingat dugaan awal bersumber dari platform digital.
Kasus ini mencuat ke publik setelah akun X (dulu Twitter) @intinyadeh mengunggah tangkapan layar yang memicu kecaman luas. Unggahan tersebut membeberkan aktivitas sejumlah warga Jepang yang diduga saling bertukar informasi mengenai akses prostitusi anak di Indonesia.
“Beberapa pedofil Jepang pamer dan saling share info tentang prostitusi anak di Indonesia. Korban usia 16-17 tahun, dari tweetnya mengindikasikan memang sengaja mencari yang usia anak,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Para pelaku diduga secara sadar menargetkan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun dan dengan bangga membagikan pengalaman mereka di jejaring sosial berbahasa Jepang.
Kedubes Jepang Rilis Peringatan Keras
Merespons situasi yang kian memanas, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta langsung mengeluarkan peringatan resmi di situs resminya. Pihak kedutaan menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan eksploitasi seksual terhadap anak dan mengingatkan warga negaranya akan konsekuensi hukum ganda yang menanti.
“Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak,” tulis pernyataan resmi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Dalam peringatan tersebut, pihak kedutaan juga menggarisbawahi bahwa hukum di Indonesia sangat tegas mengenai perlindungan anak. Hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dikategorikan dan dituntut sebagai tindak pidana pemerkosaan, meskipun didasari atas klaim suka sama suka (persetujuan).
Langkah preventif ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh perwakilan diplomatik Jepang. Tahun lalu, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga sempat merilis peringatan serupa demi membentengi warga negaranya dari pelanggaran hukum berat terkait eksploitasi anak di Asia Tenggara.
Berita Terkait
kalbar news update
Pimpinan Ponpes di Garut Ditangkap Diduga Cabuli Santri
GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AN (45) atas...
Lifestyle
Jalan Kaki 30 Menit Sehari Efektif Jaga Jantung
JAKARTA – Di tengah padatnya mobilitas dan gaya hidup modern yang serba cepat, olahraga kerap menjadi...
Kriminal
Terekam CCTV, Jambret HP di Jelambar Incar Korban Tertidur
JAKARTA – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Grogol Petamburan. Sebuah insiden penjambretan ponsel terjadi di...
Ekonomi
Wamendagri: Daerah Jangan Abaikan Swasembada Pangan
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar...