Pelaku Kekerasan Seksual Pelajar di Bengkayang Ditangkap
BENGKAYANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah korban dikabarkan mengalami depresi hingga nekat mencoba mengakhiri hidupnya.
Polres Bengkayang telah mengamankan seorang pria berinisial YM alias IYAN (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan pada Jumat, 9 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah awal penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar AKP Anuar, Selasa 12 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi psikologis yang menurun. Korban disebut mengalami depresi dan sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bangunan di area pertamini di Dusun Sebol, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menerima informasi terkait persoalan yang dialami korban. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku memiliki hubungan dengan tersangka dan telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah adanya persoalan tersebut dan diketahui telah meminum racun rumput sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Anuar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan YM alias IYAN sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkayang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” pungkasnya.
Berita Terkait
KALBAR
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pelayanan di SPBU Apung Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, 27 September 2026* – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan perkuat pelayanan dan pengawasan...
KALBAR
PWI Kalbar Dorong LPM Warta IAIN Pontianak Perkuat Pers Kampus
PONTIANAK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mendorong Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Warta IAIN Pontianak...
KALBAR
Sah! Taufik Terpilih Aklamasi Ketua PWI Sintang Masa Bakti 2026-2029
SINTANG – Taufik Hidayat, terpilih aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sintang masa bakti...
KALBAR
Polda Kalbar Serap Aspirasi Aliansi Driver Ojol
PONTIANAK— Kepolisian daerah Kalimantan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Driver Ojol Bersatu...