⚡ Breaking
Polres Landak Gelar Senam dan Bazar Murah HUT Bhayangkara Demo BEM Polnep di Polda Kalbar Usut Tragedi 2000 Jelang Pilkades 2026, Kapuas Hulu Deklarasi Damai Rupiah Menguat ke Rp17.778 per Dolar AS pada Senin Prabowo Siapkan Strategi Menuju Ketahanan Energi Nasional Ramadhipa Cetak Sejarah: Kemenangan Pertama di Moto3 Junior 45.500 Pelari Serbu JAKIM 2026, Wagub: Jakarta Milik Bersama Polisi Tangkap Penipu Tiket Pelni di Kupang
KALBAR

Kasus Jual Beli Bayi Singkawang, KPPAD Kalbar Minta Hukuman Maksimal

Oleh | Mei 25, 2026 | 0 komentar | Mei 25, 2026 (diperbarui)

PONTIANAK – Kasus dugaan perdagangan bayi yang menyeret terdakwa Febrina alias “Tante Singkawang” mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Tumbur Manalu.

Menurut Tumbur, praktik penjualan bayi diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan antarwilayah dengan motif keuntungan ekonomi yang besar dari setiap bayi yang diperjualbelikan.

“Penjualan bayi yang melibatkan warga Singkawang menunjukkan bagian jaringan penjualan bayi sudah berlangsung selama ini. Hal ini berlangsung karena para pelaku melihat peluang keuntungan yang lumayan besar per bayi, tentu sangat menggiurkan bagi pelaku TPPO,” ujar Tumbur pada, Minggu (24/5/2026).

Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Mabes Polri, yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi hingga ke Kota Singkawang.

KPPAD Kalbar juga meminta aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Singkawang, menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sebagai efek jera.

“Maka meminta kepada APH khususnya Pengadilan Negeri Singkawang untuk memberikan hukuman maksimal atas kasus ini yaitu ancamannya 15 tahun dan ditambah 1/3 karena korbannya anak. Harapannya dengan hukuman maksimal tersebut akan membuat efek jera bagi pelakunya,” jelasnya.

Selain proses hukum, Tumbur menilai modus perdagangan bayi kerap berkedok adopsi anak. Karena itu, ia meminta proses adopsi diperketat dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur adopsi yang sah sesuai aturan hukum.

“Karena TPPO bayi ini modusnya dengan adopsi anak, maka tentunya harus mengoptimalkan proses adopsi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang proses adopsi anak.

Sehingga siapa saja yang mengetahui peristiwa adopsi yang tidak sesuai prosedur hukum, lebih peduli untuk melaporkan kepada aparat kepolisian,” tambahnya.

Ia juga meminta Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan perdagangan bayi.
Sebelumnya, perempuan bernama Febrina alias Tante “Febri” (45), warga Pajintan, Singkawang Timur, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan jual beli bayi lintas daerah.
Kejaksaan Negeri Singkawang telah melaksanakan sidang keempat perkara tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli terkait prosedur adopsi dan ketentuan hukumnya.

“Setelah pemeriksaan ahli selesai, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *