⚡ Breaking
Misteri Kematian Sutrimo: Polisi Sisir CCTV Klinik Mordent Petenis Filipina kejutkan dunia setelah singkirkan juara bertahan di babak ketiga OTT Bupati Langkat: KPK Sita Platinum Rp40 Miliar Korupsi Kemenpu: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Indonesia dan Ukraina Berbagi Gelar Juara Umum di World Para Athletics Grand Prix 2026 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Landak Gelar Sunat Massal PLN Pastikan Pasokan Batu Bara ke PLTU Berjalan Lancar Pemanjat Indonesia Samai Legenda di Innsbruck
kalbar news update

282 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat PLBN Entikong

Oleh | Mei 8, 2026 | 0 komentar | Mei 8, 2026 (diperbarui)

SANGGAU – Sebanyak 282 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) dideportasi dari Deport Imigresen Semuja, Sarawak, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis 7 Mei 2026.


Kedatangan ratusan PMI/WNI-B tersebut tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan mendapat pengawalan dari petugas Imigrasi, BP2MI, serta aparat kepolisian menuju Gedung PLBN Entikong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai langkah antisipasi awal dengan pengecekan suhu tubuh dan kondisi kesehatan para deportan sebelum diproses lebih lanjut.


Dari total 282 orang yang dipulangkan, terdiri atas 220 laki-laki, 49 perempuan, 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Sebanyak 129 orang diketahui memiliki paspor, sedangkan 153 orang lainnya mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Mayoritas PMI/WNI-B yang dideportasi berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 121 orang, disusul Nusa Tenggara Barat 56 orang dan Jawa Timur 46 orang. Selebihnya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data yang diterima, kasus yang menjerat PMI/WNI-B tersebut didominasi karena tidak memiliki paspor sebanyak 148 orang dan tidak memiliki izin kerja atau permit sebanyak 116 orang. Selain itu terdapat kasus perjudian, narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kabur dari majikan.

Sementara sektor pekerjaan para PMI tersebut mayoritas bekerja di bidang konstruksi dan perkebunan masing-masing 92 orang, jasa 74 orang, serta sektor lainnya seperti industri, pekerja rumah tangga, hingga ikut keluarga.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan di PLBN Entikong, para PMI/WNI-B selanjutnya diberangkatkan menuju penampungan sosial di Pontianak untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur pemerintah. (Elfredo)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *